UU
PENETAPAN BAGIAN IBW II (PERUSAHAAN GARAM DAN SODA NEGERI)
Pasal 1
Bagian IBW II (Perusahaan Garam dan Soda Negeri) dari Anggaran
Republik Indonesia untuk tahun dinas 1954 ditetapkan seperti yang
dinyatakan pada lampiran-lampiran undang-undang ini.
