PENETAPAN BAGIAN I.B.W. XI (PELABUHAN TANJUNG PRIUK) DARI
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 50 TAHUN 1958
TENTANG
PENETAPAN BAGIAN I.B.W. XI (PELABUHAN TANJUNG PRIUK) DARI
ANGGARAN REPUBLIK INDONESIA UNTUK TAHUN DINAS 1955 *)
Presiden Republik Indonesia,
Mengingat:
Pasal 113 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia dan pasal
1 Undang-undang Perusahaan Indonesia (I. B.W.): Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat; Memutuskan :
Pasal 1.
Bagian I.B.W. (Pelabuhan Tanjung Priuk) dari anggaran Republik Indonesia untuk tahun dinas 1955 ditetapkan seperti yang dinyatakan pada lampiran-lampiran Undang-undang ini.
Pasal 2.
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai pada tanggal 1 Januari 1955.
www.djpp.depkumham.go.id
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran- Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 21 Juni 1958. Presiden Republik Indonesia.
SOEKARNO.
Diundangkan pada tanggal 17 Juli 1958. Menteri Kehakiman,
G.A. MAENGKOM.
Menteri Penerangan.
SUKARDAN.
*) Disetujui D.P.R. dalam rapat pleno terbuka ke-70 pada tanggal 2 Nopember 1956, pada hari Jum'at, P.41/1956
Kutipan: LEMBARAN NEGARA TAHUN 1958 YANG TELAH DICETAK ULANG Sumber: LN 1958/100
www.djpp.depkumham.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
Pasal 113 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia dan pasal
1 Undang-undang Perusahaan Indonesia (I. B.W.):
