Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2025
Pembukaan
PENUNJUKAN PELAKSANA TUGAS - PELAKSANA HARIAN- KEMENTERIAN PERDAGANGAN 2025 PERMENDAG NO 5, BN 2025/ NO. 43,8 HLM PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 69 TAHUN 2019 TENTANG KETENTUAN PENUNJUKAN PELAKSANA TUGAS DAN PELAKSANA HARIAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN
ABSTRAK : - bahwa untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas dan keberlangsungan tanggung jawab dalam penyelenggaraan pemerintahan di lingkungan Kementerian Perdagangan, perlu melakukan perubahan pengaturan penunjukan pelaksana tugas dan pelaksana harian di lingkungan Kementerian Perdagangan;
Dasar Hukum Peraturan Menteri ini antara lain: Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945; UU No 39 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 2024;UU No 30 Tahun 2014; UU No 20 Tahun 2023; PP No 11 Tahun 2017;PERPRES No 168 Tahun 2024; PERMENDAG No 33 Tahun 2020; PERMENDAG No 29 Tahun 2022.
Peraturan Menteri Perdagangan ini mengatur tentang pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. Pejabat adalah pegawai yang menduduki jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, dan jabatan pengawas, dan jabatan fungsional di lingkungan Kementerian Perdagangan. Pelaksana Tugas yang selanjutnya disebut Plt. adalah Pegawai yang ditunjuk untuk menduduki jabatan struktural di lingkungan Kementerian Perdagangan apabila pejabat definitifnya berhalangan tetap. Pelaksana Harian yang selanjutnya disebut Plh. adalah Pegawai yang ditunjuk untuk menduduki jabatan struktural di lingkungan Kementerian Perdagangan apabila pejabat definitifnya berhalangan sementara. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya adalah PNS yang menduduki Jabatan pimpinan tingkat Madya di lingkungan Kementerian Perdagangan. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama adalah PNS yang menduduki Jabatan pimpinan tingkat Pratama di lingkungan Kementerian Perdagangan. Pejabat Administrator adalah PNS yang bertanggung jawab memimpin pelaksanaan seluruh kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan di lingkungan Kementerian Perdagangan. Pejabat Pengawas adalah PNS yang bertanggung jawab mengendalikan pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh pejabat pelaksana di lingkungan Kementerian Perdagangan. Pejabat Fungsional adalah PNS yang menduduki jabatan fungsional. Keadaan berhalangan dalam suatu jabatan struktural dapat dibedakan menjadi 2 (dua) kategori yang terdiri atas: berhalangan tetap dan berhalangan sementara. berhalangan tetap meliputi: a. meninggal dunia; b. pejabat pensiun; c. diberhentikan dalam jabatan; d. perpindahan; e. cuti di luar tanggungan negara; atau f. penugasan lainnya yang melebihi 6 (enam) bulan. Berhalangan sementara huruf e meliputi: a. cuti sakit; b. cuti tahunan; c. cuti besar; d. cuti bersalin; e. cuti karena alasan penting; atau f. tugas kedinasan di dalam maupun di luar negeri. PNS yang ditunjuk sebagai Plt. atau Plh. dilakukan dengan cara: a. ditunjuk dari Pejabat yang setingkat; atau b. ditunjuk dari Pejabat satu tingkat dibawahnya. Penunjukan Plt. atau Plh. dengan ketentuan sebagai berikut: a. Plt. atau Plh. untuk Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dapat ditunjuk dari: 1. Pejabat
Pimpinan Tinggi Madya; 2. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pada unit kerja yang bersangkutan; atau 3. Pejabat Fungsional Ahli Utama pada unit kerja yang bersangkutan; Plt. atau Plh. untuk Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dapat ditunjuk dari: 1. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan unit Pimpinan Tinggi Madya yang bersangkutan; 2. Pejabat Administrator di lingkungan unit Pimpinan Tinggi Pratama yang bersangkutan; 3Pejabat Fungsional Ahli Utama di lingkungan unit Pimpinan Tinggi Pratama yang bersangkutan; atau 4. Pejabat Fungsional Ahli Madya di lingkungan unit Pimpinan Tinggi Pratama yang bersangkutan; Plt. dan Plh. memiliki kewenangan mengambil keputusan dan/atau tindakan selain keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis dan berdampak pada perubahan status hukum kepegawaian, PNS yang ditunjuk sebagai Plt. atau Plh. tidak diberikan tunjangan jabatan sebagai Plt. atau Plh. PNS yang ditunjuk sebagai Plt. atau Plh. diberikan tunjangan kinerja. PNS yang ditunjuk sebagai Plt. atau Plh. dengan jangka waktu menjabat paling singkat selama 1 (satu) bulan kalender atau 30 (tiga puluh) hari, diberikan tunjangan kinerja dengan ketentuan sebagai berikut: a. PNS yang ditunjuk sebagai Plt. atau Plh. yang setingkat dengan jabatan definitifnya menerima tambahan sebesar 20% (dua puluh per seratus) dari tunjangan kinerja pada jabatan yang dirangkapnya. b. PNS yang ditunjuk sebagai Plt. atau Plh. pada jabatan satu tingkat lebih tinggi dari jabatan definitifnya hanya menerima tunjangan kinerja pada jabatan yang dirangkap CATATAN
: -
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
