Pasal 7
BAB 3 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Provinsi Sulawesi Utara dalam Undang- Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah Dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara Dengan Mengubah Undang-Undang No.47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah Dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Tahun 1964 No. 7) Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2687), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasai 8 Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar
SK No l16864A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 16 Maret 2022
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Maret 2022
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
ang Perundan g-undangan Hukum,
vanna Djaman
SK No 116829 A
PRESIDEN
