UU
PEMAJUAN KEBUDAYAAN
Pasal 7
Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah melakukan
pengarusutamaan Kebudayaan melalui pendidikan untuk
mencapai tujuan Pemajuan Kebudayaan.
Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah melakukan
pengarusutamaan Kebudayaan melalui pendidikan untuk
mencapai tujuan Pemajuan Kebudayaan.