UU
PEMAJUAN KEBUDAYAAN
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Pemajuan Kebudayaan berasaskan:
toleransi;
keberagaman;
kelokalan;
lintas wilayah;
partisipatif;
manfaat;
keberlanjutan;
kebebasan berekspresi;
keterpaduan;
kesederajatan; dan
gotong royong.
