UU
PEMAJUAN KEBUDAYAAN
Pasal 25
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemeliharaan Objek
Pemajuan Kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
www.peraturan.go.id
2017, No.104 -14-
24 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Paragraf 4
Penyelamatan
