Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
- Kebudayaan adalah segala sesuatu yang berkaitan
dengan cipta, rasa, karsa, dan hasil karya masyarakat.
- Kebudayaan Nasional Indonesia adalah keseluruhan
proses dan hasil interaksi antar-Kebudayaan yang hidup
dan berkembang di Indonesia.
- Pemajuan Kebudayaan adalah upaya meningkatkan
ketahanan budaya dan kontribusi budaya Indonesia di
tengah peradaban dunia melalui Pelindungan,
Pengembangan, Pemanfaatan, dan Pembinaan
Kebudayaan.
- Pelindungan adalah upaya menjaga keberlanjutan
Kebudayaan yang dilakukan dengan cara inventarisasi,
pengamanan, pemeliharaan, penyelamatan, dan
publikasi.
www.peraturan.go.id
2017, No.104
- Pengembangan adalah upaya menghidupkan ekosistem
Kebudayaan serta meningkatkan, memperkaya, dan
menyebarluaskan Kebudayaan.
- Pemanfaatan adalah upaya pendayagunaan Objek
Pemajuan Kebudayaan untuk menguatkan ideologi,
politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, dan
keamanan dalam mewujudkan tujuan nasional.
- Pembinaan adalah upaya pemberdayaan Sumber Daya
Manusia Kebudayaan, lembaga Kebudayaan, dan pranata
Kebudayaan dalam meningkatkan dan memperluas peran
aktif dan inisiatif masyarakat.
- Objek Pemajuan Kebudayaan adalah unsur Kebudayaan
yang menjadi sasaran utama Pemajuan Kebudayaan.
- Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah adalah dokumen yang
memuat kondisi faktual dan permasalahan yang dihadapi
daerah dalam upaya Pemajuan Kebudayaan beserta
usulan penyelesaiannya.
- Strategi Kebudayaan adalah dokumen tentang arah
Pemajuan Kebudayaan yang berlandaskan pada potensi,
situasi, dan kondisi Kebudayaan Indonesia untuk
mewujudkan tujuan nasional.
- Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan adalah pedoman
bagi Pemerintah Pusat dalam melaksanakan Pemajuan
Kebudayaan.
- Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu adalah sistem
data utama Kebudayaan yang mengintegrasikan seluruh
data Kebudayaan dari berbagai sumber.
- Sumber Daya Manusia Kebudayaan adalah orang yang
bergiat, bekerja, dan/atau berkarya dalam bidang yang
berkaitan dengan Objek Pemajuan Kebudayaan.
- Setiap Orang adalah orang perseorangan, kelompok
orang, organisasi masyarakat, dan/atau badan usaha
yang berbentuk badan hukum atau bukan badan
hukum.
- Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia
yang memegang kekuasaan pemerintahan negara
Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan
www.peraturan.go.id
2017, No.104 -4-
menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin
pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah otonom.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang Kebudayaan.
