UU
PENGESAHAN PERJANJIAN EKSTRADISI ANTARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 2
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 10 Maret 2015
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Maret 2015
,
ttd.
