UU
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang APARATUR SIPIL NEGARA
Pasal 9
BAB 3 — JENIS, STATUS, DAN KEDUDUKAN
(1) Pegawai ASN melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pimpinan Instansi Pemerintah. (2) Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.
