UU
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang APARATUR SIPIL NEGARA
Pasal 57
BAB 8 — MANAJEMEN ASN
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan dan penetapan kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
