UU
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang APARATUR SIPIL NEGARA
Pasal 48
BAB 7 — KELEMBAGAAN
BKN bertugas: a. mengendalikan seleksi calon Pegawai ASN; b. membina dan menyelenggarakan penilaian kompetensi serta mengevaluasi pelaksanaan penilaian kinerja Pegawai ASN oleh Instansi Pemerintah; www.djpp.kemenkumham.go.id
c. membina Jabatan Fungsional di bidang kepegawaian; d. mengelola dan mengembangkan sistem informasi kepegawaian ASN berbasis kompetensi didukung oleh sistem informasi kearsipan yang komprehensif; e. menyusun norma, standar, dan prosedur teknis pelaksanaan kebijakan Manajemen ASN; f. menyelenggarakan administrasi kepegawaian ASN; dan g. mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan norma, standar, dan prosedur manajemen kepegawaian ASN.
