Pasal 31
BAB 7 — KELEMBAGAAN
(1) KASN bertugas: a. menjaga netralitas Pegawai ASN; b. melakukan pengawasan atas pembinaan profesi ASN; dan c. melaporkan pengawasan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Manajemen ASN kepada PRESIDEN. (2) Dalam melakukan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) KASN dapat: a. melakukan penelusuran data dan informasi terhadap pelaksanaan Sistem Merit dalam kebijakan dan Manajemen ASN pada Instansi Pemerintah; b. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan fungsi Pegawai ASN sebagai pemersatu bangsa; c. menerima laporan terhadap pelanggaran norma dasar serta kode etik dan kode perilaku Pegawai ASN; d. melakukan penelusuran data dan informasi atas prakarsa sendiri terhadap dugaan pelanggaran norma dasar serta kode etik dan kode perilaku Pegawai ASN; dan e. melakukan upaya pencegahan pelanggaran norma dasar serta kode etik dan kode perilaku Pegawai ASN. www.djpp.kemenkumham.go.id
