UU
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang APARATUR SIPIL NEGARA
Pasal 28
BAB 7 — KELEMBAGAAN
KASN bertujuan: a. menjamin terwujudnya Sistem Merit dalam kebijakan dan Manajemen ASN; b. mewujudkan ASN yang profesional, berkinerja tinggi, sejahtera, dan berfungsi sebagai perekat Negara Kesatuan Republik INDONESIA; c. mendukung penyelenggaraan pemerintahan negara yang efektif, efisien dan terbuka, serta bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme; d. mewujudkan Pegawai ASN yang netral dan tidak membedakan masyarakat yang dilayani berdasarkan suku, agama, ras, dan golongan; e. menjamin terbentuknya profesi ASN yang dihormati pegawainya dan masyarakat; dan f. mewujudkan ASN yang dinamis dan berbudaya pencapaian kinerja. www.djpp.kemenkumham.go.id
