UU
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang APARATUR SIPIL NEGARA
Pasal 18
BAB 5 — JABATAN ASN
(1) Jabatan Fungsional dalam ASN terdiri atas jabatan fungsional keahlian dan jabatan fungsional keterampilan. (2) Jabatan fungsional keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. ahli utama; b. ahli madya; c. ahli muda; dan d. ahli pertama. (3) Jabatan fungsional keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. penyelia; b. mahir; c. terampil; dan d. pemula. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
