UU
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang APARATUR SIPIL NEGARA
Pasal 14
BAB 5 — JABATAN ASN
Jabatan Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a terdiri atas: a. jabatan administrator; b. jabatan pengawas; dan c. jabatan pelaksana.
