UU
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang APARATUR SIPIL NEGARA
Pasal 134
BAB 15 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan pelaksanaan dari UNDANG-UNDANG ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak UNDANG-UNDANG ini diundangkan.
