Pasal 126
BAB 11 — ORGANISASI
(1) Pegawai ASN berhimpun dalam wadah korps profesi Pegawai ASN Republik INDONESIA. (2) Korps profesi Pegawai ASN Republik INDONESIA memiliki tujuan: a. menjaga kode etik profesi dan standar pelayanan profesi ASN; dan b. mewujudkan jiwa korps ASN sebagai pemersatu bangsa. (3) Dalam mencapai tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) korps profesi ASN Republik INDONESIA memiliki fungsi: a. pembinaan dan pengembangan profesi ASN; b. memberikan perlindungan hukum dan advokasi kepada anggota korps profesi ASN
terhadap dugaan pelanggaran Sistem Merit dan mengalami masalah hukum dalam melaksanakan tugas; c. memberikan rekomendasi kepada majelis kode etik Instansi Pemerintah terhadap pelanggaran kode etik profesi dan kode perilaku profesi; dan d. menyelenggarakan usaha untuk peningkatan kesejahteraan anggota korps profesi ASN Republik INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai korps profesi Pegawai ASN diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
