UU
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang APARATUR SIPIL NEGARA
Pasal 119
BAB 9 — PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI
Pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama yang akan mencalonkan diri menjadi gubernur dan wakil gubernur, bupati/walikota, dan wakil bupati/wakil walikota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis dari PNS sejak mendaftar sebagai calon.
