UU
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang APARATUR SIPIL NEGARA
Pasal 106
BAB 8 — MANAJEMEN ASN
(1) Pemerintah wajib memberikan perlindungan berupa: a. jaminan hari tua; b. jaminan kesehatan; c. jaminan kecelakaan kerja; d. jaminan kematian; dan e. bantuan hukum. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Perlindungan berupa jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d dilaksanakan sesuai dengan sistem jaminan sosial nasional. (3) Bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, berupa pemberian bantuan hukum dalam perkara yang dihadapi di pengadilan terkait pelaksanaan tugasnya.
