UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN BANGGAI LAUT
Pasal 6
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Banggai Laut sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah Kabupaten Banggai Laut menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banggai Laut sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banggai
Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Tengah serta memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten/kota di sekitarnya.
Bagian Keempat Ibu Kota
