UU
AKUNTAN PUBLIK
Pasal 27
BAB 5 — HAK, KEWAJIBAN, DAN LARANGAN
(1) KAP atau cabang KAP wajib:
- mempunyai paling sedikit 2 (dua) orang tenaga kerja profesional pemeriksa di bidang akuntansi;
- mempunyai kantor atau tempat untuk menjalankan usaha;
- memiliki dan menjalankan sistem pengendalian mutu; dan
- memasang nama lengkap kantor pada bagian depan kantor.
(2) KAP yang mempunyai Rekan warga negara asing
dan/atau mempekerjakan warga negara asing wajib menugaskan Rekan dan/atau pegawai dimaksud untuk menyusun dan menjalankan program pengembangan profesi akuntan publik dan/atau dunia pendidikan akuntansi secara cuma-cuma.
(3) KAP wajib menyampaikan secara lengkap dan benar
paling lambat pada setiap akhir bulan April kepada Menteri:
- laporan kegiatan usaha dan laporan keuangan untuk tahun takwim sebelumnya; dan
- laporan program dan realisasi tahunan program pengembangan profesi akuntan publik dan/atau dunia pendidikan akuntansi bagi KAP sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) KAP wajib melaporkan secara tertulis kepada Menteri:
perubahan susunan Rekan;
perubahan pemimpin KAP dan/atau pemimpin cabang KAP;
perubahan …
- perubahan domisili pemimpin KAP dan/atau pemimpin cabang KAP;
- perubahan alamat KAP;
- berakhirnya kerja sama dengan KAPA atau OAA;
- pencabutan izin KAPA yang melakukan kerja sama dengan KAP oleh otoritas negara asal KAPA; atau
- pembubaran OAA yang melakukan kerja sama dengan KAP.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaporan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diatur dalam Peraturan Menteri.
