UU
PENGESAHAN UNITED NATIONS CONVENTION AGAINST
Pasal 2
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 12 Januari 2009
INDONESIA,
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Januari 2009
,
www.peraturan.go.id
2009, No.5 4
