UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN LANNY JAYA
Pasal 17
Penjabat Bupati Lanny Jaya berkewajiban melakukan penatausahaan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penjabat Bupati Lanny Jaya berkewajiban melakukan penatausahaan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.