UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN BATU BARA
Pasal 9
BAB 4 — PEMERINTAHAN DAERAH
Peresmian Kabupaten Batu Bara dan pelantikan Penjabat Bupati Batu Bara dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden paling lambat 6 (enam) bulan setelah Undang-Undang ini diundangkan.
Bagian Kedua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
