UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN BATU BARA
Pasal 2
BAB 2 — PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBU KOTA
Dengan Undang-Undang ini dibentuk Kabupaten Batu Bara di wilayah Provinsi Sumatera Utara dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
