UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN BATU BARA
Pasal 12
BAB 4 — PEMERINTAHAN DAERAH
Untuk pertama kali pembiayaan pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Batu Bara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Asahan dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara.
