UU
PENGESAHAN INTERNATIONAL CONVENTIONAL FOR THE SUPPRESSION
Pasal 3
Konvensi ini tidak berlaku bilamana kejahatan dilakukan dalam satu Negara tersendiri, tersangka pelaku dan korban adalah warganegara dari Negara tersebut, pelaku tersangka ditemukan berada dalam wilayah Negara tersebut dan tidak ada Negara lain yang memiliki dasar sesuai pasal 6 ayat 1 atau ayat 2, dari Konvensi ini untuk menerapkan yurisdiksi, kecuali bahwa ketentuan-ketentuan Pasal 10 hingga 15, bila tepat diberlakukan dalam kasus-kasus tersebut.
