UU
PENGESAHAN INTERNATIONAL CONVENTIONAL FOR THE SUPPRESSION
Pasal 19
- Tidak ada sesuatu hal dalam Konvensi ini yang akan mempengaruhi hak-hak, kewajiban-kewajiban dan tanggungjawab-tanggungjawab lain dari Negara-negara dan individu-individu berdasarkan hukum internasional, khususnya
tujuan-tujuan dan prinsip-prlnsip dari Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa dan hukum humaniter internasional.
- Kegiatan-kegiatan angkatan bersenjata dalam konflik bersenjata, sebagaimana pengaturannya dipahami dalam hukum humaniter internasional, yang diatur oleh hukum tersebut, namun tidak diatur dalam Konvensi ini, dan aktifitas- aktifitas militer yang dilakukan oleh angkatan bersenjata suatu Negara dalam melakukan tugas-tugas resminya, sejauh hal tersebut diatur oleh aturan lain dari hukum internasional, maka tidak diatur oleh Konvensi ini.
