Pasal 1
Apabila terjadi perbedaan tafsiran terhadap terjemahannya dalam bahasa Indonesia, yang berlaku adalah naskah asli Konvensi dalam bahasa Inggris. Pernyataan (Declaration) terhadap Pasal 6 dimaksudkan bahwa tuntutan yurisdiksi negara lain tidak serta-merta ada keterkaitan Pemerintah Republik Indonesia untuk menerima tuntutan dimaksud sepanjang belum ada perjanjian ekstradisi atau bantuan hukum timbal balik dalam masalah pidana, kecuali Pemerintah Republik Indonesia menyetujui diberlakukannya asas resiprositas. Diajukannya Pensyaratan (Reservation) terhadap Pasal 20 Konvensi berdasarkan prinsip untuk tidak menerima pengajuan kepada Mahkamah Internasional, kecuali dengan kesepakatan Negara Pihak yang bersengketa.
