UU
PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI AGAMA
Pasal 4
Pada saat terbentuknya Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung, perkara yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung ditentukan sebagai berikut:
perkara yang telah diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan Tinggi Agama Palembang tetap tiperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tinggi Agama Palembang;
perkara yang telah diajukan kepada Pengadilan Tinggi Agama Pelembang tetapi belum diperiksa, dilimpahkan kepada Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung.
