Pasal 11
BAB 2 — PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBU KOTA
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Katingan dan Kabupaten
Seruyan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur dikurangi dengan wilayah Kabupaten Katingan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dan wilayah Kabupaten Seruyan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
(2) Dengan terbentuknya Kabupaten Sukamara dan Kabupaten
Lamandau, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat dikurangi dengan wilayah Kabupaten Sukamara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dan wilayah Kabupaten Lamandau, sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6.
(3) Dengan terbentuknya Kabupaten Gunung Mas dan Kabupaten
Pulang Pisau, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Kapuas dikurangi dengan wilayah Kabupaten Gunung Mas, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, dan wilayah Kabupaten Pulang Pisau, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
(4) Dengan terbentuknya Kabupaten Murung Raya, sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Barito Utara dikurangi dengan wilayah Kabupaten Murung Raya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
(5) Dengan terbentuknya Kabupaten Barito Timur, sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Barito Selatan dikurangi dengan wilayah Kabupaten Barito Timur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.
