UU
PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II KUPANG
Pasal 18
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 11 April 1996
INDONESIA,
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 April 1996
ttd.
MOERDIONO
PRESIDEN
