UU
PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II KUPANG
Pasal 10
BAB 4 — URUSAN RUMAH TANGGA DAERAH
(1) Pada saat terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Kupang,
diserahkan sebagian urusan-urusan pemerintahan sebagai kewenangan pangkal di bidang:
- Pemerintahan Umum;
- Kesehatan;
- Pendidikan dan Kebudayaan;
- Pertanian;
- Pekerjaan Umum;
- Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
- Perindustrian dan Perdagangan;
- Sosial;
- Pariwisata;
- Keuangan Daerah.
(2) Pelaksanaan penambahan atau pengurangan urusan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB V…
PRESIDEN
