Pasal 6
BAB 3 — PENGUASAAN, PEMILIKAN, PENEMUAN, DAN PENCARIAN
(1) Benda cagar budaya tertentu dapat dimiliki atau dikuasai oleh
setiap orang dengan tetap memperhatikan fungsi sosialnya dan sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-undang ini.
(2) Benda cagar budaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
adalah benda cagar budaya yang :
dimiliki atau dikuasai secara turun-temurun atau merupakan warisan;
jumlah untuk setiap jenisnya cukup banyak dan sebagian telah dimiliki oleh Negara.
(3) Dalam hal orang sebagaimana rdimaksud dalam ayat (1) adalah
warga negara Indonesia yang dapat dimiliki atau dikuasai adalah benda cagar budaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a dan huruf b.
(4) Dalam hal orang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah
warga negara asing, yang dapat dimiliki atau dikuasai adalah hanya benda cagar budaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
PRESIDEN
huruf b.
