UU
BENDA CAGAR BUDAYA
Pasal 29
BAB 8 — KETENTUAN PIDANA
Perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan Pasal 27 adalah tindak pidana kejahatan dan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam
BAB 8 — KETENTUAN PIDANA
Perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan Pasal 27 adalah tindak pidana kejahatan dan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam