Pasal 33
BAB 3 — TUGAS DAN WEWENANG
(1) Jaksa Agung memberikan izin kepada seorang tersangka atau
terdakwa dalam hal tertentu untuk berobat atau menjalani perawatan di rumah sakit baik di dalam maupun di luar negeri.
(2) Izin secara tertulis untuk berobat atau menjalani perawatan di
dalam negeri diberikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri setempat atas nama Jaksa Agung, sedangkan untuk berobat atau menjalani
16
PRESIDEN
perawatan di rumah sakit di luar negeri hanya diberikan oleh Jaksa Agung.
(3) Izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (2), hanya
diberikan atas dasar rekomendasi dokter, dan dalam hal diperlukannya perawatan di luar negeri rekomendasi tersebut dengan jelas menyatakan kebutuhan untuk itu yang dikaitkan dengan belum mencukupinya fasilitas perawatan tersebut di dalam negeri.
