UU
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 31
BAB 3 — TUGAS DAN WEWENANG
Kejaksaan dapat memberikan pertimbangan dalam bidang hukum kepada instansi pemerintah lainnya.
15
PRESIDEN
Bagian Kedua Khusus
BAB 3 — TUGAS DAN WEWENANG
Kejaksaan dapat memberikan pertimbangan dalam bidang hukum kepada instansi pemerintah lainnya.
15
PRESIDEN
Bagian Kedua Khusus