UU
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 19
BAB 2 — SUSUNAN KEJAKSAAN
Jaksa Agung diangkat dan diberhentikan oleh serta bertanggung jawab kepada Presiden.
BAB 2 — SUSUNAN KEJAKSAAN
Jaksa Agung diangkat dan diberhentikan oleh serta bertanggung jawab kepada Presiden.