UU
KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM HAYATI DAN EKOSISTEMNYA
Pasal 8
BAB 2 — ### PERLINDUNGAN SISTEM PENYANGGA KEHIDUPAN
(1) Untuk mewujudkan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pemerintah menetapkan:
wilayah tertentu sebagai wilayah perlindungan sistem penyangga kehidupan;
pola dasar pembinaan wilayah perlindungan sistem penyangga kehidupan;
pengaturan cara pemanfaatan wilayah perlindungan sistem penyangga kehidupan.
(2) Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
