UU
KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM HAYATI DAN EKOSISTEMNYA
Pasal 38
BAB 10 — ### PENYERAHAN URUSAN DAN TUGAS PEMBANTUAN
(1) Dalam rangka pelaksanaan konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya, Pemerintah dapat
menyerahkan sebagian urusan di bidang tersebut kepada Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah.
(2) Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
