UU
KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM HAYATI DAN EKOSISTEMNYA
Pasal 36
BAB 8 — ### PEMANFAATAN JENIS TUMBUHAN DAN SATWA LIAR
(1) Pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar dapat dilaksanakan dalam bentuk:
pengkajian, penelitian dan pengembangan;
penangkaran;
perburuan;
9 / 26
www.hukumonline.com
perdagangan;
peragaan;
pertukaran;
budidaya tanaman obat-obatan;
pemeliharaan untuk kesenangan.
(2) Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
