UU
KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM HAYATI DAN EKOSISTEMNYA
Pasal 28
BAB 6 — ### PEMANFAATAN SECARA LESTARI SUMBER DAYA ALAM HAYATI DAN EKOSISTEMNYA
Pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar dilakukan dengan memperhatikan kelangsungan potensi, daya dukung, dan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa liar.
