UU
PERADILAN TATA USAHA NEGARA
Pasal 92
BAB 4 — HUKUM ACARA
(1) Dalam hal penggugat atau saksi bisu, dan/atau tuli dan tidak dapat menulis,
Hakim Ketua Sidang dapat mengangkat orang yang pandai bergaul dengan penggugat atau saksi sebagai juru bahasa.
(2) Sebelum melaksanakan tugasnya juru bahasa sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut agama atau kepercayaannya.
(3) Dalam hal penggugat atau saksi bisu dan/atau tuli tetapi pandai menulis, Hakimepkumham.go Ketua Sidang dapat menyuruh menuliskan pertanyaan atau teguran kepadanya,
dan menyuruh menyampaikan tulisan itu kepada penggugat atau saksi tersebut dengan perintah agar ia menuliskan jawabannya, kemudian segala pertanyaan dan jawaban harus dibacakan.
