UU
PERADILAN TATA USAHA NEGARA
Pasal 66
BAB 4 — HUKUM ACARA
(1) Dalam hal salah satu pihak berkedudukan atau berada di luar wilayah Republik
Indonesia, Ketua Pengadilan yang bersangkutan melakukan pemanggilan dengan cara meneruskan surat penetapan hari sidang beserta salinan gugatan tersebut kepada Departemen Luar Negeri Republik Indonesia.
(2) Departemen Luar Negeri segera menyampaikan surat penetapan hari sidang
beserta salinan gugatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) melalui Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dalain wilayah tempat yang bersangkutan berkedudukan atau berada.
(3) Petugas Perwakilan Republik Indonesia dalam jangka waktu tujuh hari sejak
dilakukan pemanggilan tersebut, wajib memberi laporan kepada Pengadilan yangepkumham.go bersangkutan.
