UU
PERADILAN TATA USAHA NEGARA
Pasal 64
BAB 4 — HUKUM ACARA
(1) Dalam menentukan hari sidang, Hakim harus mempertimbangkan jauh dekatnya
tempat tinggal kedua belah pihak dari tempat persidangan.
(2) Jangka waktu antara pemanggilan dan hari sidang tidak boleh kurang dari enam
hari, kecuali dalam hal sengketa tersebut harus diperiksa dengan acara cepat sebagaimana diatur dalam Bagian Kedua Paragraf 2.
www.djpp.depkumham.go.id
