UU
PERADILAN TATA USAHA NEGARA
Pasal 40
BAB 2 — SUSUNAN PENGADILAN
Pada setiap Pengadilan ditetapkan adanya sekretariat yang dipimpin oleh seorang Sekretaris dan dibantu oleh seorang Wakil Sekretaris.
BAB 2 — SUSUNAN PENGADILAN
Pada setiap Pengadilan ditetapkan adanya sekretariat yang dipimpin oleh seorang Sekretaris dan dibantu oleh seorang Wakil Sekretaris.