UU
PERADILAN TATA USAHA NEGARA
Pasal 145
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan penerapannya diatur dengan Peraturan Pemerintah selambat-lambatnya lima tahun sejak Undang-undang ini diundangkan.epkumham.go
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 1986
INDONESIA
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 1986
ttd.
www.djpp.depkumham.go.id
