UU
PERADILAN TATA USAHA NEGARA
Pasal 14
BAB 2 — SUSUNAN PENGADILAN
(1) Untuk dapat diangkat menjadi Hakim pada Pengadilan Tata Usaha Negara,
seorang calon harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
- warga negara Indonesia;
- bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
- bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya atau bukan seseorang yang terlibat langsung ataupun tak langsung dalam "Gerakan Kontra Revolusi G.30.S/PKI" atau organisasi terlarang lainnya;
- Pegawai negeri;
- sarjana hukum atau sarjana lain yang memiliki keahlian di bidang Tata Usaha Negara;
- berumur serendah-rendahnya dua puluh lima tahun;
- berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela.
www.djpp.depkumham.go.id
(2) Untuk dapat diangkat menjadi Ketua atau Wakil Ketua Pengadilan Tata Usaha
Negara diperlukan pengalaman sekurang-kurangnya sepuluh tahun sebagai Hakim pada Pengadilan Tata Usaha Negara.
