UU
PERADILAN TATA USAHA NEGARA
Pasal 123
BAB 4 — HUKUM ACARA
(1) Permohonan pemeriksaan banding diajukan secara tertulis oleh pemohon atau
kuasanya yang khusus dikuasakan untuk itu kepada Pengadilan Tata Usaha Negara yang menjatuhkan putusan tersebut dalam tenggang waktu empat belas hari setelah putusan Pengadilan itu diberitahukan kepadanya secara sah.
(2) Permohonan pemeriksaan banding disertai pembayaran uang muka biaya
perkara banding lebih dahulu, yang besarnya ditaksir oleh Panitera.
Pasal 124epkumham.go Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang bukan putusan akhir hanya dapat
dimohonkan pemeriksaan banding bersama-sama dengan putusan akhir.
